Pelayanan Rekomendasi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas

  1. 1. Surat Permohonan dari Kepala Pekon/Lurah, mengetahui camat
  2. 2. Dokumen pendukung: Fotokopi KK dan atau KTP ; foto-foto dan informasi pendukung lainnya

  1. 1. Dokumen Persyaratan diterima
  2. 2. Verifikasi dan Validasi Laporan
  3. 3. Asessment awal
  4. 4. Identifikasi dan penjangkauan awal
  5. 5. Pembahasan rencana intervensi kasus
  6. 6. Intervensi kasus
  7. 7. Monitoring dan pelaporan
  8. 8. Selesai

dimulai dari dokumen persyaratan diterima oleh petugas layanan sampai kegiatan monitoring dan pelaporan 

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi/Usulan Rehabilitasi sosial penyandang disabilitas

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui

a.     SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;

b.     Datang langsung ke Dinas Sosial;

c.      Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

d.     Tindak           lanjut Call center Dinas Sosial


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas"