Standar Pelayanan Penernitan Surat Izin dan Selesai Penelitian

No. SK: 440/61/2021

  1. Menyampaikan Tujuan Permintaan data
  2. Data digunakan untuk keperluan dinas dan untuk memperlancar/ menunjang kegiatan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  1. Mahasiswa mengajukan surat pengantar dari Kampus kepada Direktur/ Kabag Tata Usaha RSUD Sultan Iskandar Muda untuk melaksanakan penelitian/pengambilan data. Jika disetujui maka akan disposisi ke Kepala Bidang yang terkait dan jika tidak disetujui maka surat akan diarsipkan oleh Bagian Administras;
  2. Kabag Tata Usaha atau Kepala Bidang terkait akan mendisposisikan ke Bagian Umum dan Kepegawaian untuk membuat draf surat rekomendasi penelitian.
  3. Bagian Umum dan Kepegawaian draf surat Rekomendasi Penelitian diparaf oleh Kasubbag Umum lalu mendisposisi ke Kepala Bidang yang terkait untuk paraf persetujuan, dan setelahnya disposisikan ke Kabag Tata Usaha untuk ditandatangani;
  4. Surat Rekomendasi Penelitian diserahkan ke mahasiswa dengan catatan sebelum dan setelah melakukan penelitian mahasiswa wajib melaporkan penelitiannya ke Bidang yang terkait untuk dikaji ulang agar tidak melanggar kode etik;
  5. Selesai penelitian/pengambilan data, peneliti membawa formulir selesai pengambilan data yang ditanda tangani oleh Kepala Ruangan atau yang mewakili dari tempat penelitian untuk diterbitkan surat keterangan selesai penelitian;
  6. Bagian Umum dan Kepegawaian draf surat Keterangan selesai Penelitian diparaf oleh Kasubbag Umum lalu mendisposisi ke Kepala Bidang yang terkait untuk paraf persetujuan, dan setelahnya disposisikan ke Direktur/ Kabag Tata Usaha untuk ditandatangani
  7. Mahasiswa mendapatkan surat keterangan selesai penelitian/pengambilan data yang ditandatangani.



Pemohon/masyarakat/ pengguna layanan m.

Tidak dipungut biaya

Data yang diperlukan terkait bidang yang diperlukan baik secara lisan maupun tertulis.

Pengaduan, saran, dan masukan. Poros Utama Suka Makmue KabupatenNagan Raya,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penernitan Surat Izin dan Selesai Penelitian"