Permohonan Izin Poligami

  1. Surat Permohonan rangkap 8 disertai berkas digital;
  2. Fotokopi KTP Pemohon (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos);
  3. Fotokopi KTP Isteri Pertama (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos);
  4. Fotokopi KTP Calon Isteri (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos)
  5. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos);
  6. Fotokopi Buku Nikah (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos);
  7. Surat Keterangan Penghasilan diketahui oleh Pemerintah Kelurahan / Desa;
  8. Fotokopi Surat Izin apabila Pemohon berstaus Aparatur Sipil Negara (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos);
  9. Surat Pernyataan akan berlaku adil (bermaterai 10.000,-);
  10. Surat Pernyataan tidak keberatan dimadu dari Isteri Pertama (bermaterai 10.000,-);
  11. Surat Pernyataan tidak keberatan dimadu dari Calon Isteri (bermaterai 10.000,-);
  12. Surat Keterangan Status Calon Isteri dari Pemerintah Desa/ Kelurahan, bila belum pernah menikah (melampirkan akta kematian jika cerai mati dan Akta Cerai bila cerai hidup);)
  13. Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM

  1. Pemohon menyampaikan berkas Permohonannya melalui Petugas Layanan Pendaftaran pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Tondano dilengkapi dengan persyaratan yang ditetapkan;
  2. Petugas Layanan Pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas serta menaksir panjar biaya perkara sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tondano tentang Panjar Biaya Perkara, selanjutnya dibuatkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM);
  3. Pemohon menerima SKUM dari Petugas Layanan Pendaftaran yang berisi informasi mengenai rincian panjar biaya perkara yang harus dibayar, selanjutnya melakukan pembayaran melalui loket pada PTSP yang telah menyediakan mesin pembayaran (Electronic Data Capture / EDC);
  4. Pemohon menyerahkan bukti pembayaran kepada Petugas Layanan Pendaftaran untuk dilakukan registrasi perkara;
  5. Pemohon menerima satu Salinan Surat Permohonan yang sudah diregistrasi oleh Petugas Layanan Pendaftaran;

15 Menit

Panjar biaya perkara dihitung sesuai dengan alamat domisili para pihak yang akan berperkara di Pengadilan Agama Tondano

Salinan Penetapan

  1. Meja Pengaduan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Tondano.
  2. Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.pa-tondano.go.id