Waktu pelayanan dimulai dari penerimaan laporan sampai dengan kegiatan monitoring dan evaluasi oleh Tin peleyanan Dinsos
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Konsultasi dan Pendampingan Psikososial
Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui : SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;
a. Datang langsung ke Dinas Sosial;
b. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;
c. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin dan Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial.
d. Call center Dinas Sosial
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store