Pelayanan Perlindungan Sosial Bagi Korban Tindak Kekerasan dan Perdagangan Orang

  1. 1. Laporan dan permohonan perlindungan sosial oleh korban, atau
  2. 2. Laporan Masyarakat atau PSKS, atau
  3. 3. Laporan Pekon/Kelurahan mengetahui Camat, atau
  4. 4. Laporan dan permohonan perlindungan sosial oleh keluarga korban, atau
  5. 5. Laporan/Permohonan dari Kepolisian

  1. 1. Penerimaan Laporan
  2. 2. Verifikasi dan Validasi Laporan
  3. 3. Koordinasi dengan Lembaga Terkait
  4. 4. Melakukan asessment awal
  5. 5. Koordinasi pelayanan rujukan ke Dinas Sosial Provinsi lampung dan atau Kementerian Sosial RI
  6. 6. Melakukan assesment lanjutan dan pembahasan kasus
  7. 7. Membuat rencana intervensi penanganan klien
  8. 8. Membahas kasus dengan lembaga terkait
  9. 9. Melakukan terminasi
  10. 10. Melakukan rujukan
  11. 11. Melaksanakan reintegrasi
  12. 12. Melaksanakan bimbingan lanjut
  13. 13. Monitoring dan evaluasi

Waktu pelayanan dimulai dari penerimaan laporan sampai dengan kegiatan monitoring dan evaluasi oleh Tin peleyanan Dinsos

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Konsultasi dan Pendampingan Psikososial

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui : SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;

a.     Datang langsung ke Dinas Sosial;

b.     Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

c.      Tindak         lanjut          penanganan         melalui Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin dan Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial.

d.     Call center Dinas Sosial


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perlindungan Sosial Bagi Korban Tindak Kekerasan dan Perdagangan Orang"