Pelayanan Pasien Rawat Jalan (Poliklinik Spesialis)

No. SK: 000/9883/RSUD-LDP/JP/III/2023

  1. a. Pasien Peserta BPJS 1) Kartu berobat (bagi pasien lama) 2) Kartu identitas (KTP / KK/ SIM / Pasport) 3) Kartu BPJS 4) Rujukan online
  2. b. Pasien Umum 1) Kartu Identitas Berobat (bagi pasien lama) 2) Kartu identitas (KTP/KK/SIM/Pasport)
  3. c. Pasien Jaminan Perusahaan 1) Kartu Identitas Berobat (bagi pasien lama) 2) Kartu/Surat Pengantar jaminan dari Perusahaan 3) Rujukan dari klinik perusahaan/dokter setempat

  1. a. Pasien beserta keluarga disarankan masuk melalui pintu poliklinik spesialis. Bagi pasien yang tidak mampu berjalan disediakan kursi roda atau brankar dengan dibantu oleh petugas menuju poliklinik spesialis tanpa dipungut biaya.
  2. b. Pasien/keluarga dipersilakan langsung mengambil nomor antrian di bagian pendaftaran poliklinik spesialis, kemudian akan dilakukan registrasi sekaligus menentukan pilihan dokter oleh petugas rekam medis berdasarkan nomor antriannya, selanjutnya pasien dipersilakan menunggu dokter diruang tunggu yang telah disediakan.
  3. c. Setelah dokter datang, dilakukan pemeriksaan berdasarkan antrian pasien : 1) Apabila memerlukan konsul ke dokter spesialis lain maka petugas poliklinik spesialis menghubungi dokter yang dikehendaki. 2) Apabila perlu pemeriksaan penunjang : Laboratorium, maka petugas mengarahkan pasien datang ke Laboratorium. 3) Apabila perlu pemeriksaan radiologi maka petugas poliklinik spesialis mengarahkan pasien ke ruang radiologi. 4) Apabila pasien memerlukan tindakan medis/keperawatan, tindakan dilakukan di poliklinik spesialis atau di kamar operasi. 5) Apabila pasien memerlukan konsultasi gizi setelah selesai dilakukan pemeriksaan medis maka pasien diarahkan ke klinik gizi. 6) Apabila dari hasil pemeriksaan medis pasien memerlukan rujuk ke Rumah Sakit lain, maka dokter membuatkan surat rujukan, bila perlu rawat inap dibuatkan pengantar rawat inap.
  4. d. Bila seluruh pelayanan selesai dan pasien diizinkan pulang, pasien/ keluarga menyelesaikan administrasi. Dokter memberikan resep, perawat memberikan health education dan menyerahkan kartu identitas berobat untuk dipergunakan kontrol selanjutnya.

Pelayanan di Poliklinik Spesialis dilakukan setiap hari kerja yaitu hari Senin s/d Sabtu jam 08.00 s/d 14.30 WITA. Minggu dan hari libur nasional tutup.


Biaya tindakan untuk pasien BPJS sesuai dengan INA CBGs dan biaya tindakan untuk pasien umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.


a. Klinik Penyakit Dalam b. Klinik KIA c. Klinik Anak d. Klinik Bedah e. Klinik Saraf f. Klinik Fisioterapi g. Klinik Jantung dan Pembuluh Darah h. Klinik Paru i. Klinik Mata j. Klinik Kulit dan Kelamin k. Klinik Kesehatan Jiwa l. Klinik Ortopedi m. Klinik Gizi n. Klinik Gigi dan Mulut o. Klinik Gigi Endodonsi p. Klinik Gigi Periodonsi q. Klinik THT-KL r. Klinik TB MDR

a.     Kotak saran/pengaduan

b.     Pengaduan langsung ke Unit Humas UPT RSUD Lanto Dg. Pasewang

c.     Telepon ke nomor 085346192911

d.     Email: Media cetak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Rawat Jalan (Poliklinik Spesialis)"