Tera / Tera Ulang UTTP di Tempat UTTP Terpakai, Terpasang Tetap, Gudang Importir, Pabrik, Atau Laboratorium Lainnya ( Pompa Ukur BBM )

  1. Surat Permohonan Tera/Tera Ulang
  2. Ijin Tanda Pabrik (Syarat Untuk Tera)
  3. Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) tahun sebelumnya
  4. Menyediakan BBM yang diperlukan untuk pengujian

  1. Wajib Tera/Tera Ulang (TTU) mengajukan surat permohonan tera/tera ulang ke kantor Dinas Perdagangan Samarinda (Langsung antar ke kantor)
  2. Petugas Metrologi Samarinda yang ditujuk dari Dinas Pedagangan akan menghubungi untuk penjadwalan/hari pengujian Tera/Tera Ulang.
  3. Membayar Retribusi sesuai dengan jumlah Nozzel yang diuji.
  4. 1 Hari Sebelum Pengujian - Menyiapkan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk diuji ;
  5. Sebelum pengujian akan dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas yang bersangkutan
  6. Jika hasil pengujian tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan tanda BATAL dicap batal dan dikembalikan ke Wajib TTU , Jika hasil pengujian sesuai persyaratan , maka UTTP dibubuhkan TANDA TERA dicap sah.
  7. Pelaksana Administrasi menerbitkan SKHP sesuai dengan Cerapan TTU
  8. Wajib TTU Mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) secara elektronik
  9. Wajib TTU dapat mengambil Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) diloket Pengambilan SKHP

-  Waktu Penyelesaian Pengujian Sesuai Syarat Teknis UTTP

- Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) diterbitkan maksimal 3 hari setelah pengujian


Perda No. 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum 

dan 

Peraturan Walikota Samarinda No. 61 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Pompa Ukur BBM, Setiap Nozzle : Rp. 250.000

Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) Pompa Ukur BBM


Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan melalui:
- Tatap muka langsung di ruang pelayanan
- Kotak saran di Dinas Perdagangan
- Whatsapp
: 0813 2757 2017
- Email
: uptdmetrologismd@gmail.com
- Website
: https://disdag.samarindakota.go.id/metrologi/pengaduan
- Media Sosial
:
   Instagram
 Metrologi.smd
   Facebook
 UPT Metrologi Samarinda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tera / Tera Ulang UTTP di Tempat UTTP Terpakai, Terpasang Tetap, Gudang Importir, Pabrik, Atau Laboratorium Lainnya ( Pompa Ukur BBM )"