Layanan Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik (e-Court)

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Keluarga (KK)
  2. Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah)
  3. E mail

  1. Menandatangani perjanjian kerjasama dengan pihak bank.
  2. Mengadakan sosialisasi internal dan eksternal
  3. Mengupdate SIPP yang telah terkoneksi
  4. Melakukan pengecekan adanya pendaftaran perkara melalui e - court SIPP dengan cara login pada aplikasi e -court
  5. Melakukan pengecekan pembayaran biaya perkara serta berkas yang diajukan oleh pengguna terdaftar (dalam menu pendaftaran perkara dalam aplikasi e -court)
  6. Melakukan pemilihan klasifikasi perkara pada aplikasi SIPP
  7. Memberi status terverifikasi atau tidak terhadap perkara yang masuk
  8. Melakukan panggilan pertama secara elektronik kepada Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat melalui eplikasi e -court
  9. Memeriksa jadwal sidang sebelum melakukan konfirmasi pengiriman panggilan secara elektronik
  10. Menguploud relaas panggilan yang telah ditandatangani dan dibubuhi cap dinas kedalam aplikasi SIPP
  11. Mengirimkan e -pgl kepada para pihak sesuai domisili elektronik
  12. Melakukan panggilan pertama secara manual jika Tergugat tidak menggunakan Kuasa Hukum
  13. Melaksanakan persidangan pertama dengan menawarkan kepada Tergugat untuk beracara secara elektronik
  14. Menerima berkas asli berupa surat kuasa, gugatandan persetujuan principal untuk beracara secara elektronik
  15. Melakukan pengecekan terhadap dokumen yang di uploud oleh para pihak melalui e -court yang meliputi jawaban, replik, duplik dan atau kesimpulan
  16. Mengimput jadwal persidangan dari agenda persidangan
  17. Menginput status putusan antara lain berisi tanggal putus, amar putusan, jenis putusan Menginput status putusan antara lain berisi tanggal putus, amar putusan, jenis putusan dan e - doc putusan
  18. Mengirim pemberitahuan putusan/penetapan dengan login di aplikasi e -court
  19. Menguploud relaas pemberitahuan yang telah ditandatangani dan dibubuhi cap dinas
  20. Menandatangani laporan rekapitulasi berkala
  21. Melakukan monitoringdan evaluasi pelaksanaan administrasi perkara secara elektronik
  22. Mengirimkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan administrasi perkara secara elektronik ke Pengadilan tingkat banding

160 Menit

  1. Biaya Pendaftaran
  2. Biaya Proses
  3. Biaya Panggilan
  4. PNBP Panggilan
  5. Redaksi
  6. Meterai

Layanan Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik (E-court)

082271115021

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store