Standar Pelayanan Instalasi Gizi

No. SK: 440/61/2021

  1. Penegakan diagnosis gangguan gizi dan metabolisme zat gizi berdasarkan anamnesis,antropometri,gejala klinis,dan biokimia tubuh (laboratorium).
  2. Penyelenggaran pengkajian dietetik dan polia makan berdasarkan anmnesis diet dan pola makan.
  3. Penentuan kebutuhan gizi sesuaai keadaan pasien
  4. Penentuan bentuk pembelian bahan makanan,pemilihan bahan makanan,jumlah pemberian serta cara pengelolaan bahan makanan.
  5. Memberikan pelayanan dan penyuluhan gizi dan konseling gizipada pasien dan keluarganya.

  1. Pemberian diet makan pasien disesuaikan dengan diagnosa penyakit


1.      Untuk pengolahan waktu pengerjaan lebih kurang 90 menit.

2.    Untuk penyajian waktu pengerjaan lebih kurang 30 menit.

3.   Untuk distribusi waktu pengerjaan lebih kurang 60 menit.

Tidak dipungut biaya

1. Makanan biasa 2. Makanan lunak 3. Makanan saring 4. Makanan cair 5. Makanan cair jernih 6. Makanan cair penuh



Pengaduan, saran, dan masukanJln. Nasional (Meulaboh –Tapak Tuan)ujong Patihah kec,kuala, KabupatenNagan Raya,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Gizi"