Standar pelayanan seksi diklat dan penyuluhan keperawatan

No. SK: 440/61/2021

  1. Kepala Unit Layanan hadir langsung pada Bidang keperawatan BLUD RSUD Sultan Iskandar Muda Nagan Raya), dengan mengajukan Diklat Untuk Petugas di unit layanannya. Catatan : (Informasi / data yang diminta dalam kewenangan Bagian Keperawatan RSUD SIM Kabupaten Nagan Raya)

  1. Kepala Unit layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Direktur Rsud Sim Nagan Raya u.p. Kepala Bagian Keperawatan Kabupaten Nagan Raya, atau
  2. Kepala Unit layanan datang langsung ke Bagian Keperawatan Rsud Sim Kabupaten Nagan Raya ( up. Kepala Seksi Diklat dan penyuluhan Keperawatan yang diperlukan) dengan menunjukkan Usulan Diklat oleh Kepala unit layanannya.
  3. Kepala Bagian Keperawatan Rsud Sim Kabupaten Nagan Raya mendisposisikan surat permohonan dari Kepala unit layanan kepada seksi yang membidangi.
  4. Seksi Bagian yang bersangkutan memberikan masukan dan informasi yang dibutuhkan kepada unit layanan.
  5. Seksi Bagian Diklat mendisposisikan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Unit layanan
  6. Kepala seksi diklat melaksanakan tugas memberikan informasi kepada kepala unit layanan.

Melalui Surat Permohonan: Kepala unit layanan menerima jawaban 1 hari sejak surat permohonan diterima oleh Bagian yang membidangi Pendidikan, pelatihan dan Penyuluhan keperawatan yang di butuhkan.

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi yang diperlukan terkait seksi diklat dan penyuluhan keperawatan baik secara lisan maupun tertulis

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Rsud Sim Kabupaten Nagan Raya

Jln. Nasional Ujong fatihah KabupatenNagan Raya,

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan seksi diklat dan penyuluhan keperawatan"