Penderita Penyakit pada kejadian yang dapat menjurus pada wabah penyakit dengan kondisi sakit dan menjalani rawat inap / atau rawat jalan

No. SK: 041.7/127/DinsosPPPA/2023

  1. 1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon
  2. 2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau jika belum terdaftar dalam DTKS melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa / Lurah mengetahui Camat
  3. 3. Rincian Biaya Asli sesuai tarif umum Rumah Sakit kelas III atau bukti pendaftaran asli tarif umum rumah sakit kelas III
  4. 4. Surat Rujukan dari Puskesmas atau pada kasus gawat darurat melampirkan surat keterangan gawat darurat dari dokter instanlasi gawat darurat rumah sakit
  5. 5. Fotocopy rekening penerima manfaat atau wali penerima manfaat bantuan JPST

  1. Pemohon (PMKS/PPKS/Keluarga) datang ke Puskesos SLRT dengan membawa surat permohonan bantuan sosial yang tidak direncanakan Jaring Pengaman Sosial Terpadu (JPST) beserta lampiran persyaratannya dari kelurahan / desa diketahui camat ditujukan kepada Bupati cq Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Banjarnegara
  2. Surat Pemohon diterima oleh front office untuk diserahkan ke manager selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Dinas
  3. Hasil verifikasi dan validasi lapangan oleh Tim Reaksi Cepat
  4. Penetapan SK Bupati Penerima Bansos JPST
  5. Pencairan Anggaran BTT/ JPST ke DPPKAD
  6. Penyerahan Bansos JPST ke Pemohon

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bidang Kesehatan

1.    1  Masyarakat sebagai pengguna layanan di Dinas Sosial   dapat  mengadu, memberikan saran dan masukan melalui :

Ø Datang langsung

Ø Melalui :

·         Telephon/Faximili (0286) 591892

·         HP 081 327 191 692

Ø Alamat Surat : Jalan Letnan Karjono No. 193 Parakancanggah Banjarnegara

Ø Alamat Email     : dinsos.banjarnegara@gmail.com

Ø Alamat Website : dinsospppa.banjarnegarakab.go.id

Ø Kotak Saran

Ø Medsos

dengan menyertakan identitas nama dan alamat yang jelas.

2.       Jika pengguna layanan yang akan mengadu, memberi saran dan  masukan datang langsung, maka oleh Petugas Pelayanan akan dipersilahkan menunggu di ruangan khusus yang akan ditemui Ka Dinsos/Kabid terkait untuk diberikan jawaban langsung. Demikian juga jika melalui telepon, oleh Petugas Pelayanan akan dihubungkan ke       Ka Dinsos PPPA/Kabid terkait untuk diberi jawaban langsung. Namun jika Ka Dinsos/Kabid terkait tidak berada    ditempat, Petugas  Pelayanan akan mencatat pengaduan, saran dan masukan tersebut.

3.       Jika pengguna layanan yang mengadu, memberi saran dan masukan melalui surat, kotak saran, media sosial maka oleh Petugas Pelayanan akan dicatat/diagenda/diverifikasi dan didokumentasikan dalam buku pengaduan yang untuk selanjutnya disampaikan ke Ka Dinsos untuk didisposisi ke Kabid terkait atau Tim.

Jika dapat diselesaikan oleh Bidang terkait, maka akan diberikan penjelasan secara tertulis melalui surat/ medsos. Namun jika pengaduan dirasa berat, maka Ka Dinsos PPPA akan membentuk Tim.

4.       Tim akan menindaklanjuti dengan mengadakan pertemuan, Investigasi, tinjauan lapangan dan merumuskan hasil tertulis kepada Ka Dinsos PPPA untuk  mendapat pengesahan, yang selanjutnya akan disampaikan ke Pengguna Layanan secara langsung, surat maupun medsos.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penderita Penyakit pada kejadian yang dapat menjurus pada wabah penyakit dengan kondisi sakit dan menjalani rawat inap / atau rawat jalan"