Pendaftaran Kendaraan Bermotor Import Dalam Keadaan Utuh (CBU)

  1. • Identitas diri - Perorangan : Identitas diri yang sah (KTP, SIM,KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup; - Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan; - Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/ Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani; oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
  2. • Faktur/Dokumen yang dipersamakan;
  3. • Vehicle Identification Number (VIN);
  4. • Formulir A dari Bea Cukai;
  5. • Surat Dokumen dari Pabean : - PIB (Pemberitahuan Impor Barang), - SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak), - SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang), - Bill of Lading (surat keterangan asal dan tujuan negara, nama kapal dan nama pelayaran, jumlah kontainer, tanggal tiba) - Packing List (surat daftar kendaraan bermotor)
  6. • TPT import (Tanda Pendaftaran Tipe);
  7. • Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor; • Melengkapi Surat Rekomendasi dari Korlantas Polri atau Ditlantas Polda Kepri; • Sertifikat Uji tipe; • Bukti Pendaftaran BPKB; • Persyaratan CBU rekondisi : - Ijin impor barang - Surat keterangan rekondisi - TPT impor/TPT varian - sertifikasi dari sucofindo/CoI (Certificate of Inspection)

  1. 1. Cek Fisik Kendaraan Bermotor : Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar. 2. Informasi dan Nomor Antrian: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor minta/menerima informasi loket tempat layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrian. 3. Pengisian Formulir : Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan. 4. Pendaftaran : Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor diloket 1 menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) bukti pendaftaran yang telah didapatkan dari bagian BPKB untuk di teliti / Verifikasi data Ranmor dengan data Base. 5. Pokja penetapan memverifikasi data Ranmor dengan data Base ,petugas BP2RD menetapkan besaran Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), menetapkan besaran biaya Pajak Kendaraan bermotor ( PKB), petugas Polri menetapkan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK dan TNKB, Petugas PT. Jasa Raharja menetapkan besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 6. Kasir Memverifikasi data Ranmor dengan data base dan besaran BBNKB, PKB, PNBP dan SWDKLLJ menyampaikan kepada wajib pajak untuk dilakukan pembayaran, setelah dilakukan proses pembayaran kasir memprint out Tanda Bukti Pelunasan PKB, BBNKB, PNBP dan SWDKLLJ. 7. Pencetakan STNK : Petugas memverifikasi data Ranmor dengan data Base, mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan. 8. Penyerahan STNK : Petugas di Loket 2 penyerahan STNK merakit STNK yang telah dicetak disatukan dengan dokumen kendaraan bermotor dan dengan TBPPKB, diserahkan ke Kasi STNK dilakukan korektor selanjutnya memisahkan dokumen dengan STNK dan TPPKB, menyerahkan File dokumen kendaraan bermotor ke gudang penyimpanan serta menyerahkan STNK dan TPPKB asli kepada wajib Pajak. 9. Pencetakan TNKB : Petugas Mencetak TNKB memverifikasi data Kendaraan Bermotor yang tertera pada STNK dan TPPKB ada kesesuaian melakukan Cetak TNKB sesuai dengan STNK dan Menyerahkan ke petugas penyerahan untuk diserahkan kepada wajib Pajak.

60 Menit

6.1.       Biaya / Tarif

1)   Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia :

i.     Tarif Penerbitan STNK :

-    roda 4 atau lebih

 

: Rp

 

200.000,-

-    angkutan umum

: Rp

200.000,-

-    roda 2 atau 3

: Rp

100.000,-

ii.     Tarif Penerbitan TNKB :

-    roda 4 atau lebih

 

: Rp

 

100.000,-

-    roda 2 atau 3

: Rp

60.000,-

 

2)   Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) :

i.        Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan pertama :

-     10% untuk kendaraan bermotor pribadi;

-     10% untuk kendaraan bermotor angkutan umum;


-     5% untuk Kendaraan bermotor Pemerintah, TNI dan POLRI;

-     2% untuk Kendaraan bermotor diatas air;

-     0,75%   untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

ii.        Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan Kedua dan seterusnya ditetapkan sebesar:

-      1% untuk kendaraan bermotor pribadi;

-      1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum;

-      0,5% untuk Kendaraan bermotor Pemerintah, TNI dan POLRI;

-      0,2% untuk Kendaraan bermotor diatas air; dan

-      0,75% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat alat besar.

iii.        Besaranya pajak terutang dihitung sebagai perkalian antara tarif BBN-KB dengan dasar pengenaan pajak dalam hal ini adalah NJKB.

 

3)   Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

i.        Tarif   Pajak   Kendaraan   Bermotor   (PKB)         ditetapkan sebesar :

-      1,5% untuk kendaraan bermotor pribadi;

-      1,5% untuk kendaraan bermotor diatas air;

-      1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum;

-      0,5% untuk kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah;

-      0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat & alat-alat besar.

 

4)   Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan : i    Tarif Sepeda Motor

-      Sepeda motor 50 cc kebawah       : Rp        3.000,-

-      Sepeda motor 250 cc keatas        : Rp      35.000,-

-      Sepeda motor 250 cc keatas        : Rp      83.000,- ii                                         Tarif Sepeda Motor


-      Pick up, Stwg, sedan & jeep s.d 2400 cc


: Rp    143.000,-


-      Bus & Micro Bus                          : Rp    153.000,-


-    Truck, tangki, gandengan 2400   :

cc keatas

Rp

163.000,-

-    Ambulance, Jenazah & PMK          :

Rp

3.000,-

iii   Tarif Mobil Angkutan Umum

-    Mobil Penumpang s.d 1600 cc       :

 

Rp

 

73.000,-

-    Bus & Micro Bus 1600 cc keatas    :

iv   Tarif Kendaraan Bermotor Alat Berat

Rp

90.000,-

-    Traktor,   buldozer,    forklift   &   :

Rp

23.000,-

sejenisnya


STNK, TNKB dan SWDKLLJ

2 ORANG DARI PROFOST POLRI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Bermotor Import Dalam Keadaan Utuh (CBU)"