Standar Pelayanan Laboratorium

No. SK: 440/61/2021

  1. Tahap pre-analitik a. Pemahaman instruksi dan pengisian form laboratorium b. Persiapan penderita c. Persiapan alat d. Pengambilan sampel e. Penanganan awal dan transportasi sampel
  2. Tahap analitik a.Peralatan laboratorium b. Metode pemriksaan c. Pemilihan reagensia d. Sumber daya manusia
  3. Tahap pasca analitik a. Penulisan hasil pemeriksaan
  4. Pelaporan insiden keselamtan pasien
  5. Analisis matriks grading resiko
  6. Root cause analysis/RCA/Anlisis akar masalah

  1. Pasien membawa pengantar
  2. pasien diambil darah diruang sampling oleh petugas laboratorium
  3. Setelah hasil keluar petugas memberikan hasil nya kepada keluarga pasien



1.   Untuk pengerjaan darah rutin  menbutuhkan waktu pengerjaan 30  menit

2. Untuk pengerjaan kimia klinik membutuhkan waktu pengerjaan 120 menit

Tidak dipungut biaya

1. Pemeriksaan urine 2. Pemeriksaan feces 3. pemeriksaan cairan otak 4. pemeriksaan transudat/eksudat 5. pemeriksaan hematologi 6. pemeriksaan imunologi klinik 7. pemeriksaan mikrobiologi klinik 8. pemeriksaan kimia klinik 9. pemeriksaan faalklinik



Pengaduan, saran, dan masukansecara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Rumah Sakit Umum Sultan Iskandar Muda Jln. Nasional (Meulaboh –Tapak Tuan)ujong Patihah kec,kuala, KabupatenNagan Raya,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium"