Tera / Tera Ulang Di Kantor ( Ukuran Panjang ( Ban Ukur / Depth Tape ))

  1. Surat Permohonan Tera/Tera Ulang
  2. Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) tahun sebelumnya ( Untuk Tera Ulang)

  1. Wajib Tera/Tera Ulang (TTU) mengajukan surat permohonan tera/tera ulang ke kantor UPT Metrologi Samarinda (Langsung antar ke kantor dan/atau Via Email)
  2. Wajib Tera/Tera Ulang (TTU) membawa UTTP yang akan diuji ke kantor UPT Metrologi Samarinda dibagian Tata Usaha, dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas yang bersangkutan
  3. Membayar Retribusi setelah lolos pemeriksaan fisik.
  4. Jika hasil pengujian tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan tanda BATAL dicap batal dan dikembalikan ke Wajib TTU , Jika hasil pengujian sesuai persyaratan , maka UTTP dibubuhkan TANDA TERA dicap sah.
  5. Pelaksana Administrasi menerbitkan SKHP sesuai dengan Cerapan TTU
  6. Wajib TTU Mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) secera elektronik
  7. Wajib TTU dapat mengambil Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) diloket Pengambilan SKHP

-  Waktu Penyelesaian Pengujian Sesuai Syarat Teknis UTTP

- Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) diterbitkan maksimal 1 hari setelah pengujian


Perda No. 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum 

dan 

Peraturan Walikota Samarinda No. 61 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang


Ban Ukur (Baja) / Depth Tape

a.Sampai dengan 10 mRp. 150.000
b.Lebihnya dari 10 m (tiap 10 m)Rp.   50.000

         

Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) Ukuran Panjang

Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan melalui:
- Tatap muka langsung di ruang pelayanan
- Kotak saran di Dinas Perdagangan
- Whatsapp
: 0813 2757 2017
- Email
: uptdmetrologismd@gmail.com
- Website
: https://disdag.samarindakota.go.id/metrologi/pengaduan
- Media Sosial


      Instagram
: Metrologi.smd
      Facebook
: UPT Metrologi Samarinda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tera / Tera Ulang Di Kantor ( Ukuran Panjang ( Ban Ukur / Depth Tape ))"