Pindah Memilih

No. SK: NOMOR 9 TAHUN 2022

  1. Membawa KTP-El Asli/Foto Copy
  2. Membawa Fotocopy KK
  3. Dokumen Pendukung : Tugas di tempat lain, sedang rawat inap, rehabilitasi disabilitas, rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana, bekerja diluar domisili
  4. Pelayanan sampai dengan tanggal 15 Januari 2024

  1. Pemilih datang langsung di Kantor KPU Kabupaten Wonogiri/PPK/PPS
  2. Pemilih membawa dokumen syarat pindah memilih
  3. Pemilih memberikan nomor wahtsapp aktif dan email aktif
  4. Pemilih menerima model A-Surat Pindah Memilih beserta token pembatalan DPTb melalui email
  5. Pemilih mendapatkan hardcopy formulir model A-Surat Pindah Memilih yang telah ditandatangani dan distempel basah oleh petugas
  6. Pemilih membawa formulir model A-Surat Pindah Memilih saat hari H pemungutan suara di TPS tujuan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Memilih

Kantor KPU Kabupaten Wonogiri

Jl. Gunung Gandul RT 003 RW 005 Joho Lor Giriwono Wonogiri

Kantor PPK dan PPS di seluruh Kabupaten Wonogiri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Memilih "