No. SK: 061/15.1/kec/2020
15 Menit
Tidak dipungut biaya
1. Legalisasi Izin Mendirikan Bangunan 2. Legalisas Surat Keterangan Ahli Waris 3. Legalisas Surat lainnya yang dikeluarkan oleh Kecamatan
a. Melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam program Pelayanan
b. Melakukan Konfirmasi Kepada petugas pelayanan
c. Melaporkan langsung kepada pimpinan/atasan petugas pelayanan
d.Memasukan Saran pendapat ke Kotak Saran yang telah disediakanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store