60 Menit
2.1. Biaya / Tarif
1) Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia :
i. Tarif Penerbitan STNK : - roda 4 atau lebih |
: Rp |
200.000,- |
- angkutan umum |
: Rp |
200.000,- |
- roda 2 atau 3 |
: Rp |
100.000,- |
ii. Tarif Penerbitan TNKB : - roda 4 atau lebih |
: Rp |
100.000,- |
- roda 2 atau 3 |
: Rp |
60.000,- |
2) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) :
i. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan pertama :
- 10% untuk kendaraan bermotor pribadi;
- 10% untuk kendaraan bermotor angkutan umum;
- 5% untuk Kendaraan bermotor Pemerintah, TNI dan POLRI;
- 2% untuk Kendaraan bermotor diatas air;
- 0,75% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
ii. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan Kedua dan seterusnya ditetapkan sebesar:
- 1% untuk kendaraan bermotor pribadi;
- 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum;
- 0,5% untuk Kendaraan bermotor Pemerintah, TNI dan POLRI;
- 0,2% untuk Kendaraan bermotor diatas air; dan
- 0,75% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat alat besar.
iii. Besaranya pajak terutang dihitung sebagai perkalian antara tarif BBN-KB dengan dasar pengenaan pajak dalam hal ini adalah NJKB.
3) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
i. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan sebesar :
- 1,5% untuk kendaraan bermotor pribadi
- 1,5% untuk kendaraan bermotor diatas air;
- 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum;
- 0,5% untuk kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan , pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah;
- 0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat & alat-alat besar.
4) Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan :
i Tarif Sepeda Motor |
|
|
- Sepeda motor 50 cc kebawah : |
Rp |
3.000,- |
- Sepeda motor 250 cc keatas : |
Rp |
35.000,- |
- Sepeda motor 250 cc keatas : |
Rp |
83.000,- |
ii Tarif Sepeda Motor |
|
|
- Pick up, Stwg, sedan & jeep s.d : |
Rp |
143.000,- |
2400 cc |
|
|
- Bus & Micro Bus : |
Rp |
153.000,- |
- Truck, tangki, gandengan 2400 : |
Rp |
163.000,- |
cc keatas |
|
|
- Ambulance, Jenazah & PMK : |
Rp |
3.000,- |
iii Tarif Mobil Angkutan Umum |
|
|
- Mobil Penumpang s.d 1600 cc : |
Rp |
73.000,- |
- Bus & Micro Bus 1600 cc keatas : |
Rp |
90.000,- |
iv Tarif Kendaraan Bermotor Alat Berat |
|
|
- Traktor, buldozer, forklift & : |
Rp |
23.000,- |
STNK, TNKB, SWDKLLJ dan StikerKartu Dana
Kotak Pelayanan Kantor UPTD PPD Tanjungpinang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store