Pos Bantuan Hukum

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Keluarga (KK)
  2. Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah)

  1. Mengajukan Permohonan / Penggugat pembuatan gugatan/permohonan
  2. Penggugat / Pemohon mengisi form pendukung
  3. Menerima dan memeriksa kelengkapan surat Permohonan / Penggugat dan membuat surat gugatan Penggugat/Pemohon
  4. Memeriksa dan menandatangani surat gugatan/permohonan serta menerima surat gugatan/permohonan

75 Menit

Tidak dipungut biaya

POS BANTUAN HUKUM

082271115021

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store