Pelayanan Surat Keterangan Terdaftar Pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS

  1. Surat Permohonan Keterangan Terdaftar DTKS dari Pekon/Kelurahan, dan atau ditujukan ke Kepala Dinas Sosial
  2. Fotokopi KTP (untuk usia > 17 Tahun)
  3. Fotokopi KK

  1. 1. Berkas Masuk dibawa oleh Aparatur Pekon/Kelurahan atau SDM Puskesos atau pendamping sosial/ TKSK/PSM atau PSKS lainnya, atau keluarga penerima layanan/ penerima layanan
  2. 2. Verifikasi dan Identifikasi kelengkapan berkas
  3. 3. Penerbitan Surat Keterangan DTKS (ada Barcode)
  4. 4. Penyerahan Surat ke Pemohon
  5. 5. Selesai

dimulai dari 

1. Berkas Masuk dibawa oleh Aparatur Pekon/Kelurahan atau SDM Puskesos atau pendamping sosial/ 5.  Selesai

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar DTKS

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

a.     SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;

b.     Datang langsung ke Dinas Sosial;

c.      Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

Call center Dinas Sosial


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Terdaftar Pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS"