dimulai dari
1. Berkas Masuk dibawa oleh Aparatur Pekon/Kelurahan atau SDM Puskesos atau pendamping sosial/ 5. Selesai
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Terdaftar DTKS
Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :
a. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;
b. Datang langsung ke Dinas Sosial;
c. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;
Call center Dinas Sosial
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store