Standar Pelayanan Fisioterapi

No. SK: 440/61/2021

  1. Assesmen pasien
  2. Penegakan diagnosis
  3. Perencanaan intervensi
  4. Intervensi
  5. Evaluasi
  6. Komunikasi dan evaluasi
  7. Dokumentasi

  1. Pasien membawa pengantar dari poli untuk mendapat kan pelayanan fisioterapi
  2. Untuk pasien rawat inap jika ada pasien yang harus diberikan pelayanan fisioterapi maka petugas ruangan rawat inap menghubungi petugas fisioterapi



1.   Untuk pengerjaan pelayanan fisioterapi waktu pengerjaan 20 menit

2.  Untuk pengerjaan pelayanan fisioterapi pasien stroke (seluruh badan) waktu pengerjaan 60 menit

Tidak dipungut biaya

1. Pelaksanaan fisioterapi dengan modalitas infra red ( IR ) 2. Pelaksanaan fisioterapi dengan modalitas TENS 3. Pelaksanaan fisioterapi dengan modalitas SWD 4. Pelaksanaan fisioterapi dengan modalitas MWD 5. Pelaksanaan fisioterapi dengan modalitas ULTRA SOUND 6. Pelaksanaan fisioterapi dengan metode terapi latihan



Pengaduan, saran, dan masukan KabupatenNagan Raya,

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fisioterapi"