Pengecekan dan Penerbitan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

  1. Kartu Identitas / Domisili (KTP/KK)
  2. Mengisi formulir permohonan pengecekan/penerbitan

  1. Front Office menerima permohonan/laporan pemohon yang datang dan menyampaikan ke sekretariat
  2. Sekretariat Menerima dan menyampaikan kepada Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas menerima dan mendisposisikan kepada Bidang Linjamsos
  4. Kepala Bidang Linjamsos menerima disposisi dan menugaskan operator dinas melakukan verifikasi
  5. Operator Dinas melakukan verifikasi dan pengecekan data di Aplikasi SIKS-NG umtuk mengetahui terdaftar/ tidak terdaftar di DTKS
  6. Jika Tidak, diberikan informasi terkait persyaratan dan mendaftar di kantor desa setempat
  7. Jika Ya, cetak surat DKTS
  8. Kepala Dinas/ Kepala Bidang melakukan pemeriksaan dan penandatanganan dokumen Surat Keterangan DTKS
  9. Menyerahkan Surat Keterangan DTKS

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan dan pengecekatan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

  1. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
  2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
  3. Email : dinsos.lebakkab@gmail.com;
  4. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id);
  5. Kontak Kami : https://dinsos/lebakkab.go.id;
  6. Media Sosial : (Instagram : https://www.instagram.com/dinsos.lebakkab)

Alur Penanganan Pengaduan

  1. Pengguna Laynan Menyampaikan aduan secara lisan/telpon/tertulis
  2. Pejabat Pengelola Pengaduan menerima aduan
  3. Tim Pengelola Pengaduan
  4. Pengguna Layanan menerima jawaban pengaduan

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

  1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
  2. Pengaduan bersifat normatif, selamat-lambatnya 5 hari kerja;
  3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
  4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengecekan dan Penerbitan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial"