Standar Pelayanan Farmasi

No. SK: 440/61/2021

  1. Persyaratan adminitrasi a.nama,umur,jenis kelamin,dan berat badan pasien b.nama dan paraf dokter c.tanggal resep d.ruangan/unit dasar resep
  2. persyaratan farmasetik a.bentuk dan kekuatan obat b.dosis dan jumlah obat c.stabilitas dan ketersediaan d.aturan dan cara penggunaan e.inkompatibilitas(ketidak campuran obat)
  3. persyaratan klinis a.ketepatan indikasi,dosis,dan waktu penggunaan obat b.duplikasi pengobatan c.alergi,interaksi dan efek samping obat d.kontra indikasi e.efek adiktif

  1. Setelah mendapatkan pelayanan kesehatan dari dokter spesialis pasien mengantri obat diapotik dalam yang mana petugas poli sudah melakukan pengiputan obat di aplikasi e-resep

-          Untuk pengerjaan obat jadi waktu pengerjaan  15 menit

-         Untuk pengerjaan obat racik waktu pengerjaan 30 menit


Tidak dipungut biaya

Obat Jadi ,Obat Racik



Pengaduan, saran, dan masukanJln. Nasional (Meulaboh –Tapak Tuan)ujongPatihah kec,kuala, KabupatenNagan Raya,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi"