Standar Pelayanan Rekam Medis

No. SK: 440/61/2021

  1. Pasien membawa berkas sesuai dengan prosedur pelayanan.
  2. Pasien Jaminan : Membawa KTP
  3. Pasien Umum : Dapat langsung mendaftar dengan menunjukan KTP.

  1. Pasien mengambil nomor antrian
  2. Pasien ketempat pendaftaran menunggu antrian untuk pengambilan SEP
  3. Pasien menuju ke poliklinik yang dituju
  4. Pasien menunggu pemeriksaan dokter sesuai dengan nomor urut di poliklinik yang di tuju
  5. Setelah mendapatkan pelayanan pasien langgsung keapotik untuk pengambilan obat
  6. Apabila pasien memerlikan perawatan lebih lanjut maka pasien dikirim ke ruang rawatan



1.    Dalam melayani 1 pasien membutuhkan waktu 2 menit untuk melakukan registrasi

2.   Berkas pasien diantar ke poliklinik yg dituju membutuhkan waktu 2             menit.

Tidak dipungut biaya

1. Menyediakan data dan berkas pasien rawat jalan 2. Menyediakan data dan berkas pasien rawat inap



Pengaduan, saran, dan masukan.nasional (melaboh-tapak tuan)  ujong patihah kecamatan kuala KabupatenNagan Raya,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekam Medis"