Layanan Informasi dan Dokumentasi

No. SK: SK SALINAN NOMOR 06 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN S

  1. Membawa KTP
  2. Mengisi formulir pengajuan informasi yang dibutuhkan

  1. Pemohon mendatangi meja informasi PPID
  2. Petugas PPID memberikan formulir permohonan informasi kepada atasan PPID untuk mendapatkan persetujuan
  3. Petugas PPID memberikan informasi yang dibutuhkan pemohon
  4. Selesai

Pelayanan dan penyelesaian dilakukan sesegera mungkin di rentang waktu jam kerja pukul 08:00 - 16:00 WIB; Jika dibutuhkan waktu lebih banyak akan dilanjutkan pada keesokan harinya;

Tidak dipungut biaya

Pelayanan dan Penyedia Informasi untuk masyarakat, instansi dan pihak-pihak yang membutuhkan informasi Kepemiluan

"Penanganan pengaduan akan di proses secepat mungkin dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan"

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PPID KPU Kabupaten Seluma