No. SK: SK SALINAN NOMOR 06 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN S
Pelayanan dan penyelesaian dilakukan sesegera mungkin di rentang waktu jam kerja pukul 08:00 - 16:00 WIB; Jika dibutuhkan waktu lebih banyak akan dilanjutkan pada keesokan harinya;
Tidak dipungut biaya
Pelayanan dan Penyedia Informasi untuk masyarakat, instansi dan pihak-pihak yang membutuhkan informasi Kepemiluan
"Penanganan pengaduan akan di proses secepat mungkin dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan"
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store