Standar Pelayanan Keuangan

No. SK: 440/61/2021

  1. Pejabat Pengadaan (PPK dan PPTK) menyampaikan surat permintaan Pembayaran (SPP-LS) untuk layanan keuangan BLUD.
  2. Pejabat Pengadaan (PPK dan PPTK) menyampaikan surat permintaan Pembayaran (SPP UP/TU/GU/LS-BTL) untuk layanan keuangan APBK.

  1. Pejabat Pengadaan (PPK dan PPTK) menyampaikan dokumen atau surat pertanggungjawaban kegiatan /pengadaan yang telah dilakukan oleh pihak ketiga untuk dibayarkan.
  2. Bendahara Pengeluaran menerbitkan surat Permintaan Pembayaran (SPP). Selanjutnya SPP tersebut diteruskan ke Pejabat Penatausahaan Keuangan untuk dilakukan verifikasi atas kelengkapan dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban tersebut.
  3. Pejabat Penatausahaan Keuangan melakukan verifikasi atas dokumen pertanggungjawaban tersebut.
  4. jika dokumen tersebut tidak lengkap maka akan dikembalikan ke pejabat pengadaan untuk dilengkapi. Apabila sudah lengkap maka oleh pejabat penatausahaan keuangan diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
  5. Pejabat Penatausahaan Keuangan mengeluarkan SPM dan kemudian menyampaikannya kepada pengguna anggaran untuk disetujui.
  6. Pengguna Anggaran menyetujui pembayaran atas dokumen tersebut. Kemudian oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk dibayarkan kepada pihak ketiga.

Pejabat Pengadaan (PPK           dan PPTK) menerima jawaban 1 sampai 3  hari sejak SPP diterima oleh         Bendahara Pengeluaran, kemudian diteruskan ke Pejabat Keuangan             (PPK/Pejabat Penatausahaan Keuangan) untuk dilakukan proses verikasi       atas dokumen SPP tersebut. Jika sudah lengkap secara administratif,           maka selanjutnya dikeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh               Pejabat Penatausahaan Keuangan.

Tidak dipungut biaya

1. Untuk produk layanan keuangan BLUD berupa Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). 2. Untuk produk layanan keuangan APBK hanya berupa Surat Perintah Membayar (SPM). 3. Untuk produk layanan penerimaan BLUD berupa Surat Tanda Setoran (STS)



Pengaduan, saran, dan masukan. Nasional Ujong fatihah KabupatenNagan Raya,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Keuangan"