No. SK: 440/61/2021
Pejabat Pengadaan (PPK dan PPTK) menerima jawaban 1 sampai 3 hari sejak SPP diterima oleh Bendahara Pengeluaran, kemudian diteruskan ke Pejabat Keuangan (PPK/Pejabat Penatausahaan Keuangan) untuk dilakukan proses verikasi atas dokumen SPP tersebut. Jika sudah lengkap secara administratif, maka selanjutnya dikeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan.
Tidak dipungut biaya
1. Untuk produk layanan keuangan BLUD berupa Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). 2. Untuk produk layanan keuangan APBK hanya berupa Surat Perintah Membayar (SPM). 3. Untuk produk layanan penerimaan BLUD berupa Surat Tanda Setoran (STS)
Pengaduan, saran, dan masukan. Nasional Ujong fatihah KabupatenNagan Raya,
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store