Pelayanan IPSRS

  1. Penanggung Jawab
  2. Nota Permintaan Perbaikan Alat
  3. APD
  4. Alat Kerja/Tool Set

  1. • Penanggung jawab ruangan/user melaporkan adanya kerusakan masalah peralatan dengan disertai nota permintaan perbaikan. • Troubleshooting oleh petugas IPSRS. • Melakukan pengamatan dan langkah keselamatan Sarana, Prasarana dan Peralatan yang digunakan di Rumah Sakit. • Melakukan pengukuran, Pengamatan, kalibrasi alat jika alat tersebut alat kesehatan, sesuai norma-norma keselamatan fungsi alat medik dan non medik, mekanik, listrik, gas medis dan bangunan. • Melakukan pelaporan setelah alat diperbaiki dan dilakukan evaIuasi.

A. 1 - 3 hari bila tanpa suku cadang

B. Minimal 1 minggu bila memerlukan suku cadang

C. Minimal 1 bulan bila memerlukan pihak ke-3

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang di sediakan oleh RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, antara lain :

1.  Email : rsudpbun@gmail.com

2.  Surat yang bisa di pertanggung jawabkan.

3.  Telepon di nomor (0532) 21240.

4.  Sms Center Halo Direktur (0812-7777-861).

5.  Aduan langsung.

6. WAG Internal RS



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IPSRS"