Pelayanan Pendidikan Klinis

  1. Terakreditasi B

  1. PROSEDUR PELAYANAN


Masa pelaksanaan praktik pendidikan klinis sesuai dengan pengajuan pelaksanaan praktik klinis yang diajukan oleh institusi pendidikan disesuaikan dengan rasio mahasiswa dengan pasien dan rasio mahasiswa dengan pembimbing klinis

DIII dan DIV Kemenkes : Rp. 50.000/mhs/minggu
DIII dan DIV Non Kemenkes : Rp. 70.000/mhs/minggu
S1 Kesehatan Negeri : Rp. 100.000/mhs/minggu
S1 Kesehatan Swasta : Rp. 125.000/mhs/minggu

1. Praktik Pendidikan Klinis 2. Ujian Praktik Kompetensi Pendidikan Klinis 3. Penyusunan MOU

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendidikan Klinis"