Standar Pelayanan Surat keterangan nilai jual objek pertanahan

No. SK: 15

  1. 1. Surat Pengantar dari RT/RW 2. Dokumen Bukti Kepemilikan Obyek 3. FC KTP 4. FC KK 5. Dokumen Letter C 6. SPPT Tahun Berjalan (Tupi PBB)

  1. 1. Surat Pengantar dari RT/RW 2. Dokumen Bukti Kepemilikan Obyek 3. FC KTP 4. FC KK 5. Dokumen Letter C 6. SPPT Tahun Berjalan (Tupi PBB)

tergantung berkas berkas tanah

Tidak dipungut biaya

surat keterangan nilai jual objek pertahan

WA

GMAIL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat keterangan nilai jual objek pertanahan"