Standar pelayanan surat keterangan jual beli pertanahan

No. SK: 15

  1. 1. Surat Pengantar dari RT/RW 2. FC KK Penjual 3. FC KK Pembeli 4. FC KTP Penjual 5. FC KTP Pembeli 6. SPPT Tahun Berjalan (Tupi PBB) 7. Sertifikat Tanah (Jika ada) 8. Dokumen Letter C

  1. 1. Surat Pengantar dari RT/RW 2. FC KK Penjual 3. FC KK Pembeli 4. FC KTP Penjual 5. FC KTP Pembeli 6. SPPT Tahun Berjalan (Tupi PBB) 7. Sertifikat Tanah (Jika ada) 8. Dokumen Letter C

surat surat pemberkasan tanah

Tidak dipungut biaya

surat keterangan jual beli pertanahan

WA

Gmail

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan surat keterangan jual beli pertanahan"