Standar Pelayanan gawat darurat

  1. 1. Pasien Umum
  2. 2. Pasien dalam kondisi gawat darurat
  3. Kelengkapan administrasi
  4. 1. Pasien Umum a. Kartu Identitas b. Kartu Berobat (bila ada)
  5. 2. Pasien BPJS a. Kartu identitas b. Kartu Berobat (bila ada) c. Kartu BPJS & SEP/Surat Egibilitas Pasien (yang diterbitkan oleh RS)

  1. ·         Pasien diterima di Drop Zone
  2. ·         Pasien di screening apakah memenuhi kriteria pasien UGD atau tidak
  3. ·         Pasien datang ke UGD diantar keluarga atau datang sendiri, diterima oleh petugas UGD
  4. ·         Perawat UGD mengarahkan keluarga pasien untuk melakukan registrasi pasien ke petugas pendaftaran
  5. ·         Jika pasien datang sendiri ke UGD maka perawat UGD memberitahukan ke petugas pendaftran untuk dilakukan registrasi
  6. Dokter jaga UGD dan perawat melakukan triase di ruang triase dengan melakukan penilaian cepat tentang keadaan klinis pasien dan menentukan prioritas penanganan pasien berdasarkan kegawatdaruratan
  7. ·         Untuk pasien darurat dilakukan tindakan sesuai kebutuhan, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi dokter spesialis
  8. ·         Untuk pasien gawat darurat dilakukan resusitasi dan stabilisasi, jika diperlukan maka akan d dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi dokter spesialis. Untuk kondisi tertentu, jika diperlukan pasien dilakukan tindakan pembedahan segera di kamar operasi
  9. ·         Pemberian terapi atau resep obat dan observasi pasien sesuai kebutuhan
  10. ·         Setelah selesai, keluarga pasien melakukan pengurusan administrasi untuk : 1.      Pulang 2.      Rawat inap 3.      Rujuk ke RS tipe yang lebih tinggi

1.     RESPON TIME : 5 menit

·         Pasien Gawat Darurat / P1 : 0-5 menit

·         Pasien Darurat Tidak Gawat / P2 : ≤ 15 menit

·         Pasien Tidak Gawat Tidak Darurat / P3 : ≤ 20 menit

2.     Pemeriksaan dan tindakan dokter :

·         P1 : 1-2 jam

·         P2 : 1 jam

·         P3 : 30 menit

3.    Pasien Observasi : 2-6 jam


Pasien umum : sesuai perda Kabupaten Padang Lawas Utara nomor 2 Tahun 2018

Pasien BPJS : Gratis

1. Pemeriksaan dokter 2. Tindakan medis 3. Perawatan pasien 4. Pelayanan pemeriksaan penunjang 5. Pelayanan obat 6. Pelayanan ambulance / mobil jenazah

1.    Kotak saran yang tersedia

2.     No HP Pengaduan :                               085260172938

3.     No HP UGD : (0635) 5110209

4.     Email :     rsudgunungtua1@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan gawat darurat"