|
Pasien umum : sesuai perda Kabupaten Padang Lawas Utara nomor 2 Tahun 2018
Pasien BPJS : Gratis
1. Pemeriksaan dokter 2. Tindakan medis 3. Perawatan pasien 4. Pelayanan pemeriksaan penunjang 5. Pelayanan obat 6. Pelayanan ambulance / mobil jenazah
1. Kotak saran yang tersedia |
2. No HP Pengaduan : 085260172938 |
3. No HP UGD : (0635) 5110209 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store