No. SK: 42 Tahun 2023
1. Pendaftaran administrasi
2. Pemeriksaan dan tindakan
3. Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan
4. Pemeriksaan penunjang ( bila ada )
5. Pengambilan obat
6. Pasien pindah ke ruang rawat / kamar operasi/rujuk/pulang
Umum : Sesuai Peraturan Walikota Kota Jambi Nomor 41 Tahun 2019
JKN / BPJS: Permenkes Nomor 59 Tahun 2014
*Perwal Kota Jambi No.41 Tahun 2019
(Konsultasi dokter umum Rp. 25.000, Konsultasi dokter gigi umum Rp. 32.500 per pasien, Konsultasi dokter spesialis Rp.45.500 per pasien)
Pelayanan Rawat Jalan
1. Email : rsudjambikota@gmail.com
2. Telp : 0741- 67045
3. Website : www.rsudkotajambi.id
4. Kotak saran
5. Instagram : @rsudkotajambi
6. Petugas informasi dan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store