Standar Pelayanan Pengakuan hak atas kepemilikan

No. SK: 15

  1. 1. Surat Pengantar dari RT/RW 2. FC KTP semua Ahli Waris 3. FC KK semua Ahli Waris 4. FC KTP 2 orang saksi 5. SPPT Tahun Berjalan (Tupi PBB) 6. Dokumen Letter C 7. Sertifikat Tanah (Jika ada)

  1. 1. Surat Pengantar dari RT/RW 2. FC KTP semua Ahli Waris 3. FC KK semua Ahli Waris 4. FC KTP 2 orang saksi 5. SPPT Tahun Berjalan (Tupi PBB) 6. Dokumen Letter C 7. Sertifikat Tanah (Jika ada)

memberikan surat bahwa kepemilakan sendiri

Tidak dipungut biaya

pengakuan hak atas kepemilikan

WA

Gmail Desa : clering01@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengakuan hak atas kepemilikan"