No. SK: 188/16265
Persyaratan Pelayanan :
A. Baru : Pemegang WIUP SIPB mengajukan permohonan SIPBkepada Dinas Perizinan, dilengkapi persyaratan administratif,teknis, lingkungan , dan finansial |
|
B. Perpanjangan : (1) Pemegang SIPB Untuk Jenis Tertentu mengajukan perpanjangan SIPB kepada Dinas Perizinan paling cepat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu SIPB. (2) Persyaratan :
|
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Teknis SIPB / Perpanjangan SIPB
1. Datang langsung 2. Email : dpupesdm@jogjaprov.go.id3. Telepon : (0274) 589091 4. Fax : (0274) 550320 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store