Rekomendasi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan Perpanjangannya

No. SK: 188/16265

  1. BARU
  2. PERPANJANGAN

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY.
  2. Setelah berkas lengkap dan benar, DPMPTSP DIY mengajukan permohonan rekomendasi teknis SIPB//Perpanjangan SIPB ke Dinas PUPESDM DIY
  3. Dinas PUPESDM DIY memberikan Surat Persetujuan Rekomendasi Teknis kepada DPMPTSP DIY melalui OSS RBA berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial
  4. DPMPTSP DIY memproses rekomendasi teknis dan menerbitkan SIPB/Perpanjangan SIPB kepada pemohon.

Persyaratan Pelayanan :

A. Baru :
Pemegang WIUP SIPB mengajukan permohonan SIPBkepada Dinas Perizinan, dilengkapi persyaratan administratif,teknis, lingkungan , dan finansial

  • Persyaratan administratif:

a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha (NIB);
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari BUMD/Badan Usaha Milik Kalurahan, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, Koperasi, atau perusahaan perseorangan;
d. Salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu; dan
e. Dokumen sosialisasi rencana kegiatan SIPB kepada masyarakat setempat dan yang terdampak langsung dihadiri oleh Pemerintah Desa dan Kapanewon setempat serta Perangkat Daerah Terkait.

  • Persyaratan Teknis:

a. surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan;
b. Persetujuan Laporan Rencana Penambangan Surat Izin Penambangan Batuan dari Dinas PUPESDM, yang memuat paling sedikit:
   1. Informasi cadangan;
   2. Rencana penambangan.
c. Persetujuan Laporan Rencana Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Sekitar; dan
d. rekomendasi teknis dari BBWS-SO untuk penambangandi wilayah sungai.


  • Persyaratan Lingkungan:

a. Dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkunganyang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup;
b. Persetujuan Dokumen Rencana Pascatambang 

  • Persyaratan finansial:

1. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik;
2. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
3. Bukti penempatan Jaminan Pascatambang di Bank Pemerintah atau Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY atas nama OPD ESDM qq. pemegang Izin Usaha Pertambangan.

B. Perpanjangan :
(1) Pemegang SIPB Untuk Jenis Tertentu mengajukan perpanjangan SIPB kepada Dinas Perizinan paling cepat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu SIPB.

(2) Persyaratan :

a. Peta dan batas koordinat wilayah;

b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah 3 (tiga) tahun terakhir;

c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

d. Rencana kerja selama masa perpanjangan;

e. Laporan akhir kegiatan operasi produksi;

f. Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan danreklamasi; dan

g. Neraca sumber daya dan cadangan.

h. Rekomendasi Teknis dari BBWS untuk penambangan di wilayah sungai.




Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis SIPB / Perpanjangan SIPB

1. Datang langsung

2. Email : dpupesdm@jogjaprov.go.id
3. Telepon : (0274) 589091
4. Fax : (0274) 550320


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan Perpanjangannya"