Standar Pelayanan Unti Pemulasaran Jenazah

No. SK: 440/61/2021

  1. Jenazah Pasien Rawat Inap
  2. Jenazah Pasien IGD
  3. Surat Kematian
  4. Memberitahukan kepada keluarga jenazah tentang hal-hal dan maksud tindakan yang akan dilakukan

  1. Keluarga atau penanggung jawab mengisi dan menandatangani surat permohonan yang sudah di sediakan.
  2. Keluarga atau penanggung jawab menyelesaikan administrasi / pembayaran jenazah
  3. Keluarga menyerahkan bukti penyelesaian administrasi kepada petugas kamar jenazah
  4. Keluarga menunggu di ruang tunggu kamar jenazah selama proses pemulasaran jenazah
  5. Jenazah dibawa pulang


Jenazah dewasa, anak-anak, bayi; 30 menit dan evaluasi dari kamar Jenazah ke mobil jenazah 15 menit.

Tidak dipungut biaya

pelayanan kamar jenazah

Pengaduan saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditunjukkan kepada: RSUD SIM Kabupaten Nagan Raya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatshaap

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Unti Pemulasaran Jenazah"