Pelayanan Kamar Jenazah

  1. Jenazah yang dijemput diruangan memberi Identitas jelas
  2. Permintaan Pemulasaran dari ruangan/penanggungjawab
  3. Identitas Pasien
  4. Diagnosa

  1. Petugas Kamar Jenazah menjemput ke ruang perawatan petugas mekanisme dan ruangan memberi data identitas serta melampirkan surat keterangan sebab kematian.
  2. Petugas kamar jenazah mencatat dan mengarsipkan identitas dan rekam medis dalam buku register jenazah
  3. Petugas kamar jenazah menginformasikan pelayanan-pelayanan yang dapat dilakukan dikamar jenazah salah satunya pemulasaraan jenazah
  4. KeIuarga jenazah mengajukan permohonan untuk dilakukan pemuIasaran jenazah oleh petugas kamar jenazah
  5. Petugas kamar jenazah mempersiapkan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk melakukan pemulasaraan jenazah
  6. Petugas kamar jenazah melakukan tindakan pemulasaraan dan menginfokan pihak keIuarga bisa mengikuti pemulasaraan dengan diwakilkan 1 orang.
  7. Setelah tindakan pemulasaran jenazah petugas kamar jenazah dapat berkoordinasi dengan petugas Rohaniawan agama bila diperlukan
  8. Setelah jenazah siap diserahkan kepada keIuarga, petugas kamar jenazah meminta dan melampirkan kitiran tindakan pemulasaraan untuk membayar biaya tindakan ke kasir rumah sakit.

2 Jam

1. Visum et Repertum Jenazah Baik : Rp250.000

2. Visum et Repertum Jenazah Rusak : Rp500.000

3. Surat Kematian : Rp20.000

4. Otopsi Kondisi Baik : Rp924.00

5. Otopsi Kondisi Rusak : Rp1.174.800

6. Formalin/Embalming Jenazah Kondisi Baik : Rp577.000

7. Formalin/Embalming Jenazah Kondisi Rusak : Rp726.000

8. Freezer Jenazah Per 8 Jam : Rp132.000

9. Pemeriksaan Kerangka : Rp1.500.000

10. Perawatan Jenazah Umum : Rp200.000

11. Perawatan Jenazah Khusus : Rp300.000

12. Rekonstruksi Jenazah Kategori Ringan : Rp69.300

13. Rekonstruksi Jenazah Kategori Sedang : Rp267.300

14. Rekonstruksi Jenazah Kategori Berat : Rp465.300

15. Pemeriksaan Eksumasi/Gali Makam : Rp2.250.000

16. Ruang Duka Perhari : Rp375.000

Perawatan dan Pemandian Jenazah

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang di sediakan oleh RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, antara lain :

1.  Email : rsudpbun@gmail.com

2.  Surat yang bisa di pertanggung jawabkan.

3.  Telepon di nomor (0532) 21240.

4.  Sms Center Halo Direktur (0812-7777-861).

5.  Aduan langsung.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Jenazah"