Pendaftaran Kuasa Insidentil

  1. Membuat Surat Permohonan untuk menjadi kuasa yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tondano;
  2. Calon Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa datang menghadap ke Pengadilan Agama Tondano;
  3. Fotokopi KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa;
  4. Foto Copy Passport, Visa/Tiket perjalanan (bila Pemberi Kuasa ke Luar Negeri);
  5. Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa yang menyatakan bahwa antara Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa mempunyai hubungan keluarga;
  6. Materai 10.000,- (1 lembar);
  7. Membayar biaya PNBP.

  1. Pemohon Kuasa mengajukan Permohonan Kuasa ke Petugas Loket Pengambilan Produk pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Tondano dilengkapi dengan persyaratan yang ditetapkan;
  2. Petugas Loket Pengambilan Produk memeriksa kelengkapan berkas Permohonan yang diserahkan oleh Pemohon Kuasa sebelum diberikan kepada Pejabat Pengadilan;
  3. Petugas Loket Pengambilan Produk membuat Draf Surat Kuasa Isidentil;
  4. Pemohon (Pemberi dan Penerima) Kuasa Menghadap Pejabat Pengadilan untuk menandatangani Surat Kuasa Insidentil;
  5. Ketua Pengadilan Agama Tondano mengeluarkan surat izin beracara di Pengadilan Agama Tondano;
  6. Pemohon Kuasa membayar biaya PNBP pendaftaran kuasa sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  7. Pemohon Kuasa menerima Salinan Surat Kuasa yang sudah diregisterasi oleh Petugas Loket Pengambilan Produk Pengadilan.

20 Menit

Surat Kuasa Insidentil

  1. Meja Pengaduan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Tondano.
  2. SIstem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.pa-tondano.go.id