No. SK: 460/01.1/437.62/2022
1. Dinas Sosial menerima laporan/hasil kiriman baik dari masyarakat maupun Satpol PP
2. Klien ditempatkan di Shelter BLBK Cerme untuk diasesmen oleh LK3 dan sebelumnya diperiksa kesehatan ke Puskesmas
3. Petugas Dinas Sosial berkoordinasi dengan UPT Provinsi Jawa Timur untuk ketersediaan tempat
4. Petugas Dinas Sosial membuat Surat Pengantar ke UPT Provinsi Jawa Timur yang dituju untuk pengiriman klien
5. Pengiriman dan serah terima klien ke UPT Provinsi Jawa Timur
Tidak dipungut biaya
Surat Rujukan Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar, Disabilitas dan Wanita Tuna Susila
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui :
1. Aplikasi SP4N Lapor
2. Media Sosial (Instagram dan website)
3. Surat
4. Ruang Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store