Rujukan Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar, Disabilitas dan Wanita Tuna Susila

No. SK: 460/01.1/437.62/2022

  1. Calon klien harus sehat, mandiri dan mau ditempatkan di UPT terkait
  2. Untuk penyandang disabilitas mental, klien harus dirawat dulu di RSJ Provinsi
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan

  1. Adanya Laporan Pengaduan dari masyarakat maupun desa
  2. Petugas Dinsos melakukan home visit (survey lokasi) dan dilakukan assesment
  3. Klien ditempatkan di Shelter BLBK Cerme untuk diasesmen oleh LK3 dan sebelumnya diperiksa kesehatan ke Puskesmas
  4. Petugas Dinas Sosial berkoordinasi dengan UPT Provinsi Jawa Timur untuk ketersediaan tempat
  5. Petugas Dinas Sosial membuat Surat Pengantar ke UPT Provinsi Jawa Timur yang dituju untuk pengiriman klien
  6. Pengiriman dan serah terima klien ke UPT Provinsi Jawa Timur

1.   Dinas Sosial menerima laporan/hasil kiriman baik dari masyarakat maupun Satpol PP

2.   Klien ditempatkan di Shelter BLBK Cerme untuk diasesmen oleh LK3 dan sebelumnya diperiksa kesehatan ke Puskesmas

3.   Petugas Dinas Sosial berkoordinasi dengan UPT Provinsi Jawa Timur untuk ketersediaan tempat

4.   Petugas Dinas Sosial membuat Surat Pengantar ke UPT Provinsi Jawa Timur yang dituju untuk pengiriman klien

5.  Pengiriman dan serah terima klien ke UPT Provinsi Jawa Timur

Tidak dipungut biaya

Surat Rujukan Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar, Disabilitas dan Wanita Tuna Susila

Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui :

1.   Aplikasi SP4N Lapor

2.   Media Sosial (Instagram dan website)

3.   Surat

4.  Ruang Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SP4N Lapor dan Media Sosial (Instagram dan Website)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar, Disabilitas dan Wanita Tuna Susila"