Balik Nama Rekening Air

No. SK: NOMOR: 690/95-03/II/2022

  1. Akte jual beli rumah atau serfitikat tanah atau hibah
  2. Pelunasan Rekening air terakhir (tidak ada tunggakan)
  3. Foto kopi KTP pihak pertama dan pihak kedua.
  4. Tanda tangan KTP pihak I dan KTP pihak II.
  5. Pengesahan dan tandatangan Ketua RT setempat (domisili rumah pelanggan).

  1. Pelanggan datang langsung ke UPW untuk mendapatkan blangko balik nama.
  2. Pelanggan mengisi blangko balik nama sesuai arahan CS Pelayanan UPW.
  3. CS Pelayanan UPW memeriksa kelengkapan berkas Pelanggan dan menyerahkan berkas blangko salinan balik nama dan dibawa pulang untuk minta tanda tangan dari pihak KTP I dan Ketua RT setempat.
  4. Data Pelanggan balik nama di input dalam Database.
  5. Kepala Unit UPW mengesahkan perubahan balik nama rekening air.
  6. Untuk proses balik nama dapat dilaksanakan pada tanggal 1 s/d 20 hari kerja.
  7. Pelanggan membayar biaya balik nama ke loket dan menerima kwitansi perubahan nama rekening air.

40 Menit

Rp. 55,000

jasa

Customer Service (Wilayah IV)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Balik Nama Rekening Air"