Standar Pelayanan Pengesahan Surat Pernyataan IMB

No. SK: 15

  1. 1. Surat Pengantar dari RT/RW 2. FC KK 3. FC KTP 4. FC IMB 5. Blanko dari Dinas Perijinan

  1. 1. Surat Pengantar dari RT/RW 2. FC KK 3. FC KTP 4. FC IMB 5. Blanko dari Dinas Perijinan

memberikan ijin pembangunan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengesahan IMB

WA

Gmail Desa : clering01@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengesahan Surat Pernyataan IMB"