Standar Pelayanan Legasasi Umum

No. SK: 15

  1. 1. Surat Pengantar dari RT/RW 2. FC KK 3. FC KTP 4. FC Dokumen yang akan di legalisasi

  1. 1. Surat Pengantar dari RT/RW 2. FC KK 3. FC KTP 4. FC Dokumen yang akan di legalisasi

tergantung ada petinggi atau tidak

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Umum

WA

Gmail Desa : clering01@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store