Pelayanan Kamar Operasi

No. SK: 42 Tahun 2023

  • Pendaftaran
    1. Membawa kartu identitas / KTP
    2. Membawa kartu BPJS
    3. Membawa surat rujukan

  • Pendaftaran
    1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
    2. Melapor ke bagian rekam medis untuk dibuatkan berkas rekam medis pasien
    3. Pergi ke Poli yang dituju
    4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter
    5. Pemberian terapi atau resep obat
    6. Pengambilan obat di depo farmasi
    7. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir
    8. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir

1. Pendaftaran administrasi

2. Pemeriksaan dan tindakan 

3. Pasien/ keluarga menandatangani  persetujuan tindakan

4. Pemeriksaan penunjang  ( bila ada )

5. Pengambilan obat

6. Pasien pindah  ke ruang  rawat / kamar operasi/rujuk/pulang


Umum : Sesuai Peraturan Walikota Kota Jambi Nomor 41 Tahun 2019

JKN / BPJS: Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

*Perwal Kota Jambi No.41 Tahun 2019

(Konsultasi dokter umum Rp. 25.000, Konsultasi dokter gigi umum Rp. 32.500 per pasien, Konsultasi dokter spesialis Rp.45.500 per pasien)


Pelayanan Bedah Umum; Pelayanan Bedah Tulang, Otot, Sendi, Tendon, Pembuluh Darah dan Traumatologi; Pelayanan Bedah Kebidanan dan Kandungan; Pelayanan Bedah Mata; Pelayanan Bedah Urologi; Pelayanan Bedah THT

1. Email      : rsudjambikota@gmail.com

2. Telp       : 0741- 67045

3. Website    : www.simanap.com

4. Kotak saran

5. Instagram  : @rsudkotajambi

6. Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.simanap.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Operasi"