Perbaikan Water Meter (Water Meter Ex Kebakaran)

No. SK: NOMOR: 690/95-03/II/2022

  1. Melengkapi dan membawa Surat Keterangan Kebakaran dari RT setempat Asli atau Foto Copy.
  2. Mengisi Formulir Service ex kebakaran
  3. Memberikan denah atau Sket lokasi rumah.
  4. Melampirkan nomor rekening
  5. Foto copi KTP

  1. Pelanggan datang langsung ke UPW untuk mendapatkan blangko service ex Kebakaran
  2. Pelanggan mengisi blangko service ex kebakaran sesuai arahan CS Pelayanan UPW.
  3. CS Pelayanan UPW memeriksa kelengkapan berkas Pelanggan dan menyerahkan berkas blangko salinan ex. Kebakaran.
  4. Data Pelanggan ex kebakaran di input dalam Database
  5. Pelanggan tidak dikenakan biaya ex kebakaran (Gratis).
  6. Divisi Distribusi masing-masing wilayah mengambil blangko ex kebakaran untuk diproses lebih lanjut
  7. Divisi Distribusi mengambil Water meter di Bagian Meter Segel dan memasang di lokasi rumah pelanggan.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

jasa

Customer Service (Wilayah IV)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perbaikan Water Meter (Water Meter Ex Kebakaran)"