No. SK: 460/01.1/437.62/2022
1. COTA ke Dinas Sosial setempat dan membawa persyaratan Adopsi
2. Petugas menerima, mengecek dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan untuk kelayakan COTA
3. Petugas melakukan kunjungan ke rumah COTA (Home Visit)
4. Petugas membuat Surat Rekomendasi sesuai dengan hasil Home Visit
5. Jika Hubungan COTA dengan CAA adalah Keluarga maka terbit Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak. Selanjutnya diserahkan kepada Pengadilan beserta semua berkas persyaratan Asli. Setelah Penetapan Pengadilan maka berkas dikirim ke Dinas Sosial Provinsi untuk pencatatan data dan melaporkan perkembangan anak setiap 1 Tahun sekali.
6. Jika Hubungan COTA dengan CAA adalah Orang Lain maka terbit SK Pengasuhan. Selanjutnya dilakukan Home Visit kedua untuk melihat laporan perkembangan anak. Laporan tersebut dikirim ke Dinas Sosial Provinsi untuk dilakukan Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA), apabila disetujui maka akan dibuatkan Ijin Pengangkatan Anak dan dibawa ke Pengadilan beserta semua berkas persyaratan Asli. Setelah Penetapan Pengadilan maka berkas dikirim ke Dinas Sosial Provinsi untuk pencatatan data dan melaporkan perkembangan anak setiap 1 Tahun sekali.
Tidak dipungut biaya
Surat Adopsi Anak
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui :
1. Aplikasi SP4N Lapor
2. Media Sosial (Instagram dan website)
3. Surat
4. Ruang Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store