Pengajuan Adopsi Anak

No. SK: 460/01.1/437.62/2022

  1. Permohonan Ijin Pengangkatan Anak kepada Dinas Sosial
  2. Surat Keterangan COTA dari Rumah Sakit Pemerintah (asli) untuk selanjutnya dapat diperbaharui saat kunjungan kedua
  3. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah (asli) untuk selanjutnya dapat diperbaharui saat kunjungan kedua
  4. Surat Keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah (asli)
  5. Foto copy Akte Kelahiran COTA
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat (asli)
  7. Foto copy surat Surat Nikah/Akta Perkawinan COTA (legalisir)
  8. Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  9. Foto copy Akta Kelahiran Calon Anak Asuh (CAA)
  10. Surat Keterangan Penghasilan dari tempat bekerja COTA/jika berwirausaha surat dari Desa/Kelurahan setempat
  11. Surat Pernyataan Persetujuan CAA diatas kertas bermaterai bagi anak yang mampu menyampaikan pendapatnya
  12. Surat Pernyataan Motivasi COTA di kertas bermaterai
  13. Surat Pernyataan COTA, akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai hak dan kebutuhan diatas kertas bermaterai
  14. Surat Pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usul dan orang tua kandung dengan memperhatikan kesiapan anak
  15. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan
  16. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya
  17. Surat Pernyataan Persetujuan Adopsi dari Pihak Keluarga COTA
  18. Surat Pernyataan dokumen adopsi adalah dokumen yang sah
  19. Surat Keterangan kelakuan baik dari Rukun Tetangga (RT setempat)
  20. Foto COTA dan Calon Anak Angkat ukuran 4x6 masing-masing 2 lembar
  21. Rekomendasi proses pengangkatan anak dari Dinas Sosial

  1. Mengajukan permohonan adopsi anak ke Dinas Sosial serta mengisi format yang diberikan
  2. Petugas Dinas Sosial melakukan Home Visit ke rumah COTA (Calon Orang Tua Asuh)
  3. COTA dianjurkan mengurus berkas - berkas (surat rekomendasi) untuk mengurus SKCK di Polres Gresik dan melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Ibnu Sina
  4. Berkas dikirimkan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur
  5. Selanjutnya COTA mendaftarkan ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama

1.      COTA ke Dinas Sosial setempat dan membawa persyaratan Adopsi

2.      Petugas menerima, mengecek dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan untuk kelayakan COTA

3.      Petugas melakukan kunjungan ke rumah COTA (Home Visit)

4.      Petugas membuat Surat Rekomendasi sesuai dengan hasil Home Visit

5.      Jika Hubungan COTA dengan CAA adalah Keluarga maka terbit Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak. Selanjutnya diserahkan kepada Pengadilan beserta semua berkas persyaratan Asli. Setelah Penetapan Pengadilan maka berkas dikirim ke Dinas Sosial Provinsi untuk pencatatan data dan melaporkan perkembangan anak setiap 1 Tahun sekali.

6.      Jika Hubungan COTA dengan CAA adalah Orang Lain maka terbit SK Pengasuhan. Selanjutnya dilakukan Home Visit kedua untuk melihat laporan perkembangan anak. Laporan tersebut dikirim ke Dinas Sosial Provinsi untuk dilakukan Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA), apabila disetujui maka akan dibuatkan Ijin Pengangkatan Anak dan dibawa ke Pengadilan beserta semua berkas persyaratan Asli. Setelah Penetapan Pengadilan maka berkas dikirim ke Dinas Sosial Provinsi untuk pencatatan data dan melaporkan perkembangan anak setiap 1 Tahun sekali.


Tidak dipungut biaya

Surat Adopsi Anak

Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui :

1.   Aplikasi SP4N Lapor

2.   Media Sosial (Instagram dan website)

3.   Surat

4.  Ruang Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SP4N Lapor dan Media Sosial (Instagram dan Website)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Adopsi Anak"