Pelayanan Sanitasi

No. SK: 167 TAHUN 2022

  1. Semua Air Baku di Rumah Sakit.
  2. Semua Komponen Pengolah Air Bersih Tersedia dan Berfungsi Optimal.
  3. Semua Limbah Cair yang berasal dari seluruh Ruangan di Rumah Sakit Umum Daerah Muda Sedia dialirkan Ke Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL).
  4. Semua Komponen Pengolah Air LImbah berada di IPAL dan Berfungsi Optimal serta ditunjang dengan Listrik yang memadai.
  5. Limbah Padat Medis harus terpisah dari Sumbernya dengan Sampah Domestik.
  6. Limbah Padat Medis dikemas dengan Plastik berwarna Kuning
  7. Bekas jarum suntik (Limbah Padat Medis Tajam) Dikemas menggunakan Safety Box.

  1. PROSEDUR PENGELOLAN
  2. SANITARIAN
  3. PENGELOLAAN
  4. PENGELOLAN AIR BERSIH
  5. PENGELOLAN LIMBAH CAIR
  6. PENGELOLAN LIMBAH MEDIS PADAT
  7. PENGELOLAN LIMBAH DOMESTIK
  8. PROSEDUR PERBAIKAN SARANA RUMAH SAKIT
  9. Surat Perbaikan dari Ruangan
  10. Peninjauan petugas kesling
  11. Laporan ke Kepala Kesling
  12. Penanganan/perbaikan permasalahan
  13. Laporan ke Karu. Ruangan Tindakan telah selesai
  14. Pekerjaan selesai
  15. Pelaporan evaluasi Bulanan

Setiap Hari Jam 07.30 s/d 16.45


1.    Pemeriksaan limbah cair Rp. 448.000/sampel

2.  Pemeriksaan air bersih gratis

3.  Pemeriksaan Udara Ambienp Rp. 10.000.000

Air bersih yang memenuhi persyaratan baku mutu,

1.  Tatap Muka

2.  Membaca di Lokasi Layanan

3.  SP4N Lapor

4.  Chat Whatsapp Pengaduan : 0811 6789 911

5.  FB & IG RSUD Kabupaten Aceh Tamiang

6.  Email : rsud@acehtamiangkab.go.id

7.  Website : rsud.acehtamiangkab.go.id 

8.  Kotak Saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-