Pelayanan Kamar Bersalin (VK)

No. SK: 42 Tahun 2023

  • Pendaftaran
    1. Membawa identitas / KTP
    2. Membawa identitas / KTP
    3. Membawa surat rujukan
    4. Membawa kartu BPJS

  • Pendaftaran
    1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
    2. Melapor ke bagian rekam medis untuk dibuatkan berkas rekam medis pasien
    3. Pergi ke Poli yang dituju
    4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter / tindakan
    5. Pemberian terapi atau resep obat
    6. Pengambilan obat di depo farmasi
    7. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir
    8. Pasien pulang/dirawat

1. Pendaftaran admisnistrasi
2. Pemeriksaan dan tindakan  kebidanan
3.Pasien/ keluarga menandatangani  persetujuan tindakan
4. Pemeriksaan penunjang  ( bila ada )
5. Pengambilan obat
6. Pasien pindah  ke ruang  rawat / kamar operasi/rujuk/pulang

Umum : Sesuai Peraturan Walikota Kota Jambi Nomor 41 Tahun 2019               JKN / BPJS: Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 

*Perwal Kota Jambi No.41 Tahun 2019 (Konsultasi dokter umum Rp. 25.000, Konsultasi dokter gigi umum Rp. 32.500 per pasien, Konsultasi dokter spesialis Rp.45.500 per pasien)

Pelayanan Kamar Bersalin (VK)

1. Email : rsudjambikota@gmail.com 

2. Telp : 0741- 67045 

3. Website : www.simanap.com 

4. Kotak saran 

5. Instagram : @rsudkotajambi 

6. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.simanap.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Bersalin (VK)"