Pengajuan Bantuan Sosial (PKH Inklusif, DBHCHT, Alat Bantu)

No. SK: 460/01.1/437.62/2022

  1. Tercatat pada DTKS
  2. Termasuk Lansia dan penyandang disabilitas
  3. Tidak menerima Bantuan Sosial lainnya BPNT, PKH Reguler, Program Jaminan Sosial Propinsi Jawa Timur
  4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Gresik
  5. Memiliki Kartu Keluarga (KK) Gresik
  6. Membawa Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan (PKH Inklusif dan Alat Bantu), Surat Keterangan dari Dinas Pertanian dan Ketenagakerjaan (DBHCHT)

  1. Desa/Kelurahan mengusulkan calon KPM beserta kelengkapan berkas
  2. Dinas Sosial melakukan verifikasi usulan calon KPM dari Desa/Kelurahan
  3. Dinas Sosial mengusulkan data penerima bantuan ke Bupati Gresik untuk ditetapkan dalam Keputusan Bupati Gresik
  4. Dinas Sosial melakukan verifikasi persiapan pencairan bantuan

1.   Desa/Kelurahan mengusulkan calon KPM beserta kelengkapan berkas

2.   Dinas Sosial melakukan verifikasi usulan calon KPM dari Desa/Kelurahan

3.   Dinas Sosial mengusulkan data penerima bantuan ke Bupati Gresik untuk ditetapkan dalam Keputusan Bupati Gresik

4. Dinas Sosial melakukan verifikasi persiapan pencairan bantuan

Tidak dipungut biaya

Daftar Penerima Bantuan Sosial (PKH Inklusif, DBHCHT, Alat Bantu)

Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui :

1.   Aplikasi SP4N Lapor

2.   Media Sosial (Instagram dan website)

3.   Surat

4.  Ruang Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SP4N Lapor dan Media Sosial (Instagram dan Website)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Bantuan Sosial (PKH Inklusif, DBHCHT, Alat Bantu)"