No. SK: 460/01.1/437.62/2022
1. Desa/Kelurahan mengusulkan calon KPM beserta kelengkapan berkas
2. Dinas Sosial melakukan verifikasi usulan calon KPM dari Desa/Kelurahan
3. Dinas Sosial mengusulkan data penerima bantuan ke Bupati Gresik untuk ditetapkan dalam Keputusan Bupati Gresik
4. Dinas Sosial melakukan verifikasi persiapan pencairan bantuan
Tidak dipungut biaya
Daftar Penerima Bantuan Sosial (PKH Inklusif, DBHCHT, Alat Bantu)
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui :
1. Aplikasi SP4N Lapor
2. Media Sosial (Instagram dan website)
3. Surat
4. Ruang Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store