Pelayanan e-Court

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Permohonan/ Gugatan

  1. Membuat akun e-Court Penggugat/ Pemohon
  2. Mendaftarkan perkara Gugatan / Permohonan
  3. Input Data Pihak
  4. Melengkapi dan mengupload berkas perkara
  5. Mencetak e-SKUM yang telah tercantum pada aplikasi
  6. Pembayaran panjar biaya perkara melalui virtual account pada meja pelayanan Bank
  7. Verifikasi pembayaran

Waktu penyelesaian selama 20 Menit adalah akumulatif dari keseluruhan rangkaian pelayanan.

Tidak dipungut biaya

E-Court

<meta charset="utf-8" />

Pengaduan melalui:

  1. Pelayanan Meja 1 PTSP PA. Mempawah

  2. Whatsapp Layanan Informasi PA Mempawah: 081351277942

  3. Formulir Pengaduan yang tersedia di website PA. Mempawah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store