Informasi Publik

  1. 1. Membawa kartu identitar diri.
  2. 2. Mengisi formulir permohoan informasi

  1. 1. Permohonan informasi mengajukan permintaan informasi publik kepada KPU Sumatera Barat melalui pusat komunikasi publik sebagai pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID) baik langsung maupun tidak langsung (surat,email,telepon).
  2. 2. Pemohonan informasi menyebut nama, alamat, subjek/jenis informasi dimintak, bentuk informasi yang dimintak dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
  3. 3. Petugas informasi KPU Sumatera Barat mencatat semua yang disebut oleh pemohon informasi publik pada langkah 2.
  4. 4. Pemohon informasi meminta minta tanda bukti kepada petugas bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan.
  5. 5. PPID memberi Jawaban untuk memenuhi permohonan informasi atau tidak memenuhi dengan disertai alasan, dalam waktu paling lama 10 hari kerja dan dapat di perpanjang selama 7 hari kerja *Khusus untuk Informasi tahapan pemuli PPID memberikan jawaban dalam waktu 2 hari kerja dan dapat diperpanjang 2 hari kerja selanjutnya (PERKI Nomor 1 Tahun 2014)

5 Hari

Tidak dipungut biaya

PPID

Sub Bagian ParHubMas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi Publik"