Pengiriman dan Penjemputan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Terlantar dan Rumahan

No. SK: 460/01.1/437.62/2022

  1. 1. Pengiriman : Pemohon ( keluarga / masyarakat ) melaporkan adanya ODGJ baik Terlantar maupun Rumahan yang meresahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Gresik
  2. 2. Penjemputan : Dinas Sosial mendapat kabar dari Rumah Sakit Jiwa untuk penjemputan ODGJ

  1. Laporan dari Masyarakat, Kades, Camat, Puskesmas, Call Center atau Sosmed
  2. Petugas Dinsos dan Satpol PP melakukan Survey Lokasi untuk melakukan Assesment
  3. Petugas Dinsos melakukan Koordinasi dengan RS Jiwa Menur Surabaya terkait ruangan yang akan digunakan client
  4. Petugas Dinsos dan Satpol PP merujuk client ke RS Jiwa Menur untuk segera ditangani dan mendapatkan perawatan

1.   Pengiriman

-    Petugas melakukan kunjungan/survey klien bersama Satpol PP dan Petugas Kesehatan Jiwa dari Puskesmas setempat

-    Petugas melakukan identifikasi dan assestment terkait pengecekan kondisi ODGJ

-    Petugas melakukan pendataan ODGJ

-    Petugas berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa terkait ketersediaan ruangan

-    Petugas melaporkan kepada Kepala Dinas untuk selanjutnya dibuatkan Surat Pengiriman ODGJ ke Rumah Sakit Jiwa

-    Pengiriman dan serah terima ODGJ ke Rumah Sakit Jiwa

2.   Penjemputan

-    Petugas Dinas Sosial Kabupaten Gresik mendapat kabar dari RSJ untuk penjemputan ODGJ

-    Petugas berkoordinasi dengan keluarga, Satpol PP dan Petugas Kesehatan Jiwa untuk melakukan penjemputan klien ODGJ

-    Petugas melakukan penjemputan klien ODGJ, jika ODGJ Rumahan maka dikembalikan kepada keluarga namun jika ODGJ Terlantar maka akan dikirim ke Shelter BLBK Cerme Dinas Sosial Kabupaten Gresik

-    Petugas memberikan motivasi kepada klien dan keluarga untuk kesembuhan klien

-   Petugas Dinas Sosial bekerjasama dengan Petugas Kesehatan Jiwa untuk melakukan kunjungan rutin

Tidak dipungut biaya

Pengiriman dan Penjemputan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Terlantar dan Rumahan

Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui :

1.   Aplikasi SP4N Lapor

2.   Media Sosial (Instagram dan website)

3.   Surat

4.   Ruang Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SP4N Lapor dan Media Sosial (Instagram dan Website)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengiriman dan Penjemputan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Terlantar dan Rumahan"