No. SK: 460/01.1/437.62/2022
1. Pengiriman
- Petugas melakukan kunjungan/survey klien bersama Satpol PP dan Petugas Kesehatan Jiwa dari Puskesmas setempat
- Petugas melakukan identifikasi dan assestment terkait pengecekan kondisi ODGJ
- Petugas melakukan pendataan ODGJ
- Petugas berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa terkait ketersediaan ruangan
- Petugas melaporkan kepada Kepala Dinas untuk selanjutnya dibuatkan Surat Pengiriman ODGJ ke Rumah Sakit Jiwa
- Pengiriman dan serah terima ODGJ ke Rumah Sakit Jiwa
2. Penjemputan
- Petugas Dinas Sosial Kabupaten Gresik mendapat kabar dari RSJ untuk penjemputan ODGJ
- Petugas berkoordinasi dengan keluarga, Satpol PP dan Petugas Kesehatan Jiwa untuk melakukan penjemputan klien ODGJ
- Petugas melakukan penjemputan klien ODGJ, jika ODGJ Rumahan maka dikembalikan kepada keluarga namun jika ODGJ Terlantar maka akan dikirim ke Shelter BLBK Cerme Dinas Sosial Kabupaten Gresik
- Petugas memberikan motivasi kepada klien dan keluarga untuk kesembuhan klien
- Petugas Dinas Sosial bekerjasama dengan Petugas Kesehatan Jiwa untuk melakukan kunjungan rutin
Tidak dipungut biaya
Pengiriman dan Penjemputan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Terlantar dan Rumahan
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui :
1. Aplikasi SP4N Lapor
2. Media Sosial (Instagram dan website)
3. Surat
4. Ruang Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store