Pengambilan Produk

  1. Kartu Tanda Penduduk

  1. Memberikan penjelasan proses syarat penyerahan produk dan legislasi.
  2. Memeriksa identitas pihak dan perkara pada KTP dan SIPP
  3. Memasukan tanggal penyerahan pada SIPP
  4. Membuatkan dan memberikan formulir permohonan dan form bukti penyerahan kepada pemohon untuk ditandatangani.
  5. Menerima biaya PNBP dari Pemohon
  6. Pencatatan pada buku register permintaan produk
  7. Memberikan produk Pengadilan kepada Pemohon sekaligus dengan menandatangani bukti tanda terima.
  8. Mengarsipkan dokumentasi penyerahan produk pengadilan melalui aplikasi e-PTSP

<meta charset="utf-8" />Waktu penyelesaian selama 15 Menit adalah akumulatif dari keseluruhan rangkaian pelayanan.

  1. Pengambilan Akta Cerai sebesar Rp. 10.000,00
  2. Legalisir sebesar Rp 10.000,00
  3. Salinan Putusan/ Penetapan Pengadilan untuk yang kedua sebesar Rp.500,00 / lembar

Pengambilan Produk Pengadilan

<meta charset="utf-8" />

Pengaduan melalui:

  1. Pelayanan Meja 1 PTSP PA. Mempawah

  2. Whatsapp Layanan Informasi PA Mempawah: 081351277942

  3. Formulir Pengaduan yang tersedia di website PA. Mempawah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store