Standar Pelayanan Akta Kematian

No. SK: 15

  1. 1. Surat Pengantar dari RT/RW 2. Surat Keterangan Kematian dari Desa (F-2.29). 3. Keterangan kematian dari dokter/paramedis (jika ada) 4. Fotocopy KTP-el 2 orang saksi. 5. Fotocopy KTP-el Pelapor . 6. Fotocopy KTP-el/KK/Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/ Buku Nikah yang meninggal 7. Formulir F2.28 (Pelaporan Kematian) 8. Surat Pernyataan Kebenaran Data Kematian bagi yang tidak memiliki NIK.

  1. 1. Surat Pengantar dari RT/RW 2. Surat Keterangan Kematian dari Desa (F-2.29). 3. Keterangan kematian dari dokter/paramedis (jika ada) 4. Fotocopy KTP-el 2 orang saksi. 5. Fotocopy KTP-el Pelapor . 6. Fotocopy KTP-el/KK/Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/ Buku Nikah yang meninggal 7. Formulir F2.28 (Pelaporan Kematian) 8. Surat Pernyataan Kebenaran Data Kematian bagi yang tidak memiliki NIK.

tergantung pemberkasan

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

WA

Gmail Desa  clering01@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store